Perlu diketahui, larangan mudik ini tertuang dalam Permenhub nomor 13 tahun 2021 dan diaplikasikan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Pembatasan ini melarang moda transportasi darat, laut, dan udara beroperasi.
Kecuali mereka yang pergi untuk kepentingan kerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.
Begitu juga kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan operasional dinas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, mobil barang yang tidak membawa penumpang, serta kendaraan yang mengangkut kebutuhan logistik, alat kesehatan, dan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga: Soal Larangan Mudik, Banyak Pengendara Lolos Lewat Jalur Tikus, Ini Kata Pengamat
Kombes Pol Iskandar mengatakan, jika ada pemudik yang nekat maka siap-siap balik kanan.
"Apabila ditemukan pemudik yang tidak jelas kepentingannya, maka akan diputarbalikan arah kendaraanya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polri Pastikan Warga Bakal Kesulitan Masuk Wilayah Jateng di Tengah Pelarangan Mudik"