GridOto.com - Pemerintah secara resmi melarang semua kalangan untuk mudik Lebaran terhitung mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Peraturan ini diterapkan lantaran angka penularan pandemi Covid-19 kerap melonjak setelah beberapa kali libur panjang.
Antonius Widiantoro, Manager Public Relation, YRA, & Community PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengatakan belum bisa memprediksi apakah pelarangan mudik akan berdampak ke penjualan.
"Iya, sebenarnya kan motor sudah tidak dianjurkan untuk mudik, dan pemerintah lebih mendorong naik angkutan umum," kata Anton saat ditemui di Jakarta, Sabtu (10/4/2021).
Baca Juga: Seru! Yamaha Ajak Konsumen dan Komunitas Keliling Jakarta Naik Gear 125
"Cuma dengan adanya larangan mudik seperti ini, saya belum bisa prediksi akan memengaruhi penjualan atau tidak," terangnya.
Anton menjelaskan, jika berkaca dari kondisi sebelum pandemi Covid-19, sejatinya tren penjualan motor baru pasti meningkat menjelang Lebaran.
"Karena pada masa-masa menjelang Lebaran, ada bonus dan THR (Tunjangan Hari Raya) yang dimanfaatkan konsumen, plus sales program yang menarik. Sehingga biasanya konsumen memanfaatkan momen itu," ungkapnya.
"Jadi meski mudik tahun ini dilarang, saya rasa pada saat konsumen ingin beli motor, ya mereka pasti beli. Siapa tahu ketika masyarakat tidak mudik, bisa nabung untuk beli motor baru," pungkasnya.
Baca Juga: Modifikasi Minimalis Yamaha Jupiter MX 135, Bikin Tampangnya Makin Manis
Sebagai informasi, larangan mudik Lebaran 2021 digaungkan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Hasil konsultasi dengan presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.
Meski tahun ini mudik lebaran kembali dilarang, ia memastikan untuk libur cuti bersama selama hari raya Idul Fitri akan tetap berlaku.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak ada aktifitas mudik," katanya.
Baca Juga: Cek Bagian Ini Jika Beli Yamaha Lexi Bekas, Kecil Tapi Merepotkan
Untuk pengawasannya ia meminta kepada kementerian atau lembaga terkait beserta Satgas Covid-19 untuk berkoordinasi membuat aturan penunjang.
"Aturan yang menunjang peniadaan mudik, akan diatur Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19. Kemudian didalamnya ada pengawasannya dari TNI, Polri, Kementerian perhubungan, Pemda dan lain-lain," pungkas Muhadjir.