Baca Juga: Modifikasi Minimalis Yamaha Jupiter MX 135, Bikin Tampangnya Makin Manis
Sebagai informasi, larangan mudik Lebaran 2021 digaungkan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Hasil konsultasi dengan presiden, maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri serta seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.
Meski tahun ini mudik lebaran kembali dilarang, ia memastikan untuk libur cuti bersama selama hari raya Idul Fitri akan tetap berlaku.
"Cuti bersama Idul Fitri satu hari tetap ada, namun tidak ada aktifitas mudik," katanya.
Baca Juga: Cek Bagian Ini Jika Beli Yamaha Lexi Bekas, Kecil Tapi Merepotkan
Untuk pengawasannya ia meminta kepada kementerian atau lembaga terkait beserta Satgas Covid-19 untuk berkoordinasi membuat aturan penunjang.
"Aturan yang menunjang peniadaan mudik, akan diatur Kementerian lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19. Kemudian didalamnya ada pengawasannya dari TNI, Polri, Kementerian perhubungan, Pemda dan lain-lain," pungkas Muhadjir.