GridOto.com - Gelaran MotoGP Indonesia akan dipentas tahun depan, tepatnya pada Maret 2022.
Keputusan tersebut diumumkan setelah tim dari FIM dan Dorna melakukan inspeksi ke bakal sirkuit Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada Rabu (7/4/2021) lalu.
Dalam kunjungannya, tim yang diwakili oleh Franco Uncini (FIM Safety Officer), Loris Capirossi (Dorna Race Direction Rep.), dan Carlos Ezpeleta (Dorna Sports Managing Director), mengaku terkesan dengan perkembangan serta standar keamanan yang telah diterapkan di sirkuit Mandalika.
Di saat bersamaan dengan kunjungan tim FIM dan Dorna, Komisi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) merilis laporan yang mengutuk pembangunan sirkuit Mandalika.
Lebih tepatnya, laporan tersebut mengutuk penggusuran paksa yang dilakukan pihak penyelenggara terhadap penduduk setempat untuk membangun sirkuit Mandalika.
“Petani dan nelayan telah digusur secara paksa dari tanahnya, dan telah bertahan menghadapi penghancuran rumah, lahan, sumber air, serta situs budaya dan keagamaan mereka,” tuding Olivier De Schutter, selaku pelapor khusus PBB mengenai kemiskinan ekstrem dan HAM seperti dikutip GridOto.com dari laman OHCHR, Selasa (6/4/2021).
“Sudah bukan masanya lagi sirkuit dan proyek infrastruktur pariwisata transnasional yang masif hanya menguntungkan segelintir pemain ekonomi, dan bukan populasi negara tersebut secara keseluruhan,” imbuhnya.
De Schutter pun mendesak pemerintah Indonesia dan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), untuk menghormati hak asasi manusia dan proses hukum.
Serta secara eksplisit mendesak pihak swasta termasuk Dorna untuk memutus hubungan dengan sirkuit Mandalika akibat tudingan pelanggaran HAM tersebut.
“Kami juga mendesak Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dan bisnis swasta untuk tidak membiayai maupun berhubungan dengan proyek dan aktivitas yang berkontribusi terhadap pelanggaran HAM,” tandasnya.
Menanggapi tudingan pelanggaran HAM tersebut, baik pihak AIIB dan ITDC pun telah memberikan sanggahan masing-masing.
Abdulbar M. Mansoer selaku Direktur Utama ITDC mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI sudah menepis tudingan tersebut melalui perwakilan tetap RI di kantor utama PBB di Jenewa, Swiss.
“Kami hanya sebagai terinformasi, semuanya dari Kemenlu dan mereka sudah menjawab dengan jelas sekali,” ujar Abdulbar dikutip dari Kompas.tv, Kamis (8/4/2021).
“Mereka mengatakan bahwa tidak ada seperti yang disangkakan. Jadi sudah disanggah oleh Kemenlu, bukan dari kami,” imbuhnya.
Sementara Lucky Eko Wuryanto selaku Vice President Chief Administration Officer AIIB menuturkan, tudingan tersebut tidaklah benar.
Lucky menjelaskan, AIIB telah menyewa jasa konsultan independen lokal untuk melakukan pengecekan secara langsung terkait tuduhan yang dilayangkan PBB.
"Sejak adanya laporan tersebut, AIIB langsung bertindak cepat mencari tahu kebenaran informasi tersebut," ungkap Lucky dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/4/2021).
Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait termasuk kepala desa dan camat setempat, kontraktor, serta ITDC sendiri.
"Selain kami lakukan sendiri, ada juga beberapa laporan dari Komnas HAM yang sudah mengonfirmasi bahwa tuduhan itu tidak benar," ujarnya.
Meskipun tidak menemukan bukti dari pelanggaran HAM yang dilayangkan PBB, Lucky mengatakan pihaknya telah dan akan terus menjunjung tinggi praktik pembangunan berkelanjutan.
Baca Juga: Agar Selesai Tepat Waktu, Sirkuit Mandalika Terus Dikerjakan Hingga Malam Hari
"Environmental dan social (accountability) itu memang kami junjung tinggi sejak awal. Oleh karena itu sebetulnya agak mengherankan juga kenapa ada tuduhan seperti itu," pungkasnya.
Hingga saat ini, proses pembangunan sirkuit Mandalika, Lombok sudah mendekati 70 persen dengan target penyelesaian pada Juni 2021.
Proses homologasi sirkuit serta pengecekan terakhir oleh Dorna akan dilakukan pada Juli 2021.
Jika berjalan sesuai rencana, WSBK Indonesia 2021 akan menjadi balapan pertama yang digelar di sirkuit Mandalika pada 14 November 2021.