"Kemudian Gerbang Kertosusilo atau Gresik, Bangkalan. Kemudian Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo. Dan aglomerasi terakhir adalah untuk Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan juga Maros," sambung Budi.
Menurut Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mobilitas dan pergerakan masyarakat di wilayah-wilayah aglomerasi tersebut masih diperbolehkan saat periode larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung.
"Di aglomerasi seperti Jabodetabek, mobilitas masyarakat masih diperbolehkan, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu transportasi umum di wilayah ini akan dibatasi armada, frekuensi dan kapasitasnya," kata Adita kepada GridOto.com, Jumat (9/4/2021).
Sebagai informasi, berdasarkan data survei Kemenhub, sebanyak 11 persen masyarakat atau sekitar 27 juta orang tetap ingin melakukan mudik Lebaran 2021 meskipun telah dilarang pemerintah.
Baca Juga: Hasil Survei Kemenhub Menunjukkan 81 Juta Orang Ingin Mudik Jika Tidak Dilarang
Sedangkan, jika tidak ada larangan, 81 juta orang disebut akan melakukan mudik.
Kementerian Perhubungan juga telah mengumumkan bahwa seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H.