GridOto.com - Mudik Lebaran 2021 dilarang oleh pemerintah terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei, karena masih cukup tingginya angka penyebaran Covid-19.
Larangan mudik ini diberlakukan secara nasional, dan polisi rencananya akan membuka pos penyekatan di 333 titik yang tersebar di Lampung sampai Bali.
Meski begitu, larangan mudik ini tidak berlaku untuk masyarakat yang melakukan mudik lokal, misal di wilayah Jabodetabek.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut mudik lokal diperbolehkan di wilayah-wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Kemenhub Ogah Beri Celah Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik, Jalan Tikus Siap Dijaga Ketat
"Seperti yang disampaikan oleh Ibu Adita (Juru Bicara Kemenhub), menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan. Untuk masalah perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami keep di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Nomor PM 13 Tahun 2021)," ucap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).
"Wilayah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan, yang pertama adalah wilayah aglomerasi Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo," kata Budi.
Selanjutnya, wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan melakukan mobilitas dan pergerakan adalah Jabodetabek, serta Bandung Raya.
"Lalu Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Kemudian Jogja Raya, Solo Raya," tukasnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Akan Siapkan Penyekatan di 300 Titik