Untuk bunganya sendiri, Bustori menyebutkan untuk gadai kendaraan atau emas di angka 2,2 persen.
"Bunga itu untuk 1 bulan. Maksimal dalam perjanjian gadai adalah 4 bulan," kata Bustori.
Penjelasannya, selama masa gadai nasabah hanya dikenakan biaya bunganya saja.
Jadi misalnya, seseorang menggadai motornya Rp 10 juta.
Baca Juga: Meski Harganya Mahal, Pegadaian Tolak Terima Gadai Helm dan Jaket Riding!
Maka, ia dikenakan bunga Rp 220 ribu perbulan dan bisa diperpanjang hingga bulan ke-4.
Lalu bulan keempat ia harus membayar beserta pokoknya 10 juta.
Lantas jika dalam waktu 4 bulan tidak ada dana untuk menebus pokok, maka, nasabah bisa memperbaharui perjanjian untuk 4 bulan ke depan.
"Pengenaan bunganya sama 2,2 persen perbulan," bilang Bustori.