Menurut peraturan pemerintah Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) No.7/2009, soal regulasi kebisingan kendaraan bermotor untuk mobil penumpang dengan ambang batas 77 desibel (dB).
Berbeda dengan knalpot yang sudah dimodifikasi seperti model free flow.
Ilustrasi lubang kecil pada muffler knalpot mobil
Baca Juga: Knalpot Bobokan Ternyata Bisa Dibuat Standar Lagi, Begini Caranya
"Kalau udah dimodifikasi mungkin saja hasilnya jauh lebih tinggi tingkat kebisingannya," jelas Bambang.
Jadi, knalpot yanh bocor sangat kecil pengaruhnya terhadap penambahan kebisingan suara yang dihasilkan.