Sah! Menkeu Sri Mulyani Resmi Bebaskan PPnBM Untuk Mobil Baru Hingga 2.500 cc

Muslimin Trisyuliono - Jumat, 2 April 2021 | 10:10 WIB

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani (Muslimin Trisyuliono - )

Lebih lanjut, diskon pajak segmen 4X4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc, diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April - Agustus 2021.

Lalu diskon pajak sebesar 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September - Desember 2021.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan momentum ini perlu didorong agar ritme pemulihan ekonomi dapat dipercepat.

Pasalnya pemerintah melihat bahwa stimulus dari sisi permintaan untuk kelas menengah memilki peluang besar untuk mendorong konsumsi masyarakat.

Hal ini mengingat potensi daya beli masyarakat kelas menengah ke atas selama pandemi masih tinggi, diindikasikan dengan nilai tabungan di perbankan yang meningkat.

Baca Juga: Kemenperin Menyetujui Mobil Baru 1.500-2.500 cc Dapat Diskon PPnBM 50 Persen, Berlaku Mulai Bulan Depan

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani telah memberikan stimulus konsumsi kelas menengah, berupa diskon PPnBM untuk segmen kurang dari 1.500 cc kategori sedan dan 4X2 yang memiliki local purphase paling sedikit 70 persen.

Kebijakan ini tertuang dalam Nomor PMK 20/PMK.10/2021 dan disambut positif oleh masyarakat.

Adapun PPnBM untuk segmen kurang dari 1.500 cc, ditanggung oleh Pemerintah secara bertahap yakni 100 persen dari PPnBm untuk masa Pajak Maret sampai dengan Mei 2021.

Lalu diikuti 50 persen dari PPnBM untuk masa Juni sampai dengan Agustus 2021, serta 25 persen dari PPnBM untuk masa September sampai masa pajak Desember 2021.