Motor Ditahan Akibat Knalpot Bising, Ini Syarat Tebusnya

M. Adam Samudra - Rabu, 31 Maret 2021 | 15:16 WIB

Razia Knalpot bising dari (M. Adam Samudra - )

2. Fotokopi KTP (1 lembar)

3. Fotokopi STNK (1 lembar)

4. Materai 10 ribu (2 lembar)

Baca Juga: Gara-gara Berknalpot Brong, Pemilik 234 Motor di Sleman Jadi Montir Dadakan Kalau Pengin Motornya Pulang

Sementara untuk waktu pengambilan kendaraan kalian bisa mendatangi langsung Subdit Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya  pada hari Senin- Jumat pukul 08.00 - 14.00 WIB.