Ia meminta agar para camat dan kades yang wilayahnya dilewati pembangunan jalan tol Nganjuk-Kediri untuk memantau progres pembebasan lahan.
Selain itu, pemilik bidang tanah juga diimbau untuk tidak terjadi transaksi lain agar mempermudah tim appraisal dalam melakukan pembebasan lahan.
"Kami tekankan, setelah sosialisasi ini (proyek jalan tol Nganjuk-Kediri) dimulai, maka tidak boleh ada lagi jual beli tanah. Kalau masih ditemukan ada jual beli tanah di lokasi terdampak, maka kami yang akan memberikan sanksi," tegas Novi.
Sekadar informasi, proyek jalan tol Nganjuk-Kediri merupakan salah satu implementasi rencana pembangunan nasional dalam rangka percepatan pengembangan kawasan strategis.
Baca Juga: Puluhan Lahan Terdampak Pembangunan Jalan Tol Balsam Belum Dapat Uang Ganti Rugi, Apa Masalahnya?
Tidak hanya itu, proyek ini juga sebagai sarana untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan menyediakan akses jalan yang mudah untuk transportasi dan logistik.
Kabarnya, proses pembangunan jalan tol Nganjuk-Kediri akan dimulai pada akhir 2021 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pembebasan Lahan Tol Nganjuk-Kediri Diharapkan Tak Ulangi Polemik Bendungan Semantok.