Lumayan Repot Nih, Begini Proses Pengurusan Jika BPKB Hilang

M. Adam Samudra - Senin, 29 Maret 2021 | 07:30 WIB

Ilustrasi BPKB (M. Adam Samudra - )

Berikut ini syarat dan prosedur untuk membuat BPKB duplikat berdasarkan laman resmi Polri:

- Laporan kehilangan BPKB setidaknya tingkat Polsek.

- KTP (untuk perorangan).

- Salinan Akta pendirian dan surat keterangan domisili.

- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan atau badan hukum).

- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai.

- Bukti penyiaran di dua media massa.

- Surat keterangan dari Reserse Reskrim.

- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.

- Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda).

- Fotokopi STNK.

- Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP.