Berikut ini syarat dan prosedur untuk membuat BPKB duplikat berdasarkan laman resmi Polri:
- Laporan kehilangan BPKB setidaknya tingkat Polsek.
- KTP (untuk perorangan).
- Salinan Akta pendirian dan surat keterangan domisili.
- Surat Kuasa (untuk Instansi Pemerintahan atau badan hukum).
- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai.
- Bukti penyiaran di dua media massa.
- Surat keterangan dari Reserse Reskrim.
- Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
- Cek fisik kendaraan hadir (tingkat Polda).
- Fotokopi STNK.
- Pemilik diwajibkan hadir untuk di foto dan scan KTP.