Dalam operasi tersebut diketahui pengguna knalpot brong yang terjaring mayoritas berusia antara 17-25 tahun.
Wilayah perbatasan Bantul - Sleman, Jalan Solo dan Ringroad menjadi titik terbanyak pengendara motor berknalpot brong.
AKP Anang juga mengungkapkan, pihaknya bersama Polsek jajarannya mengamankan sepeda motor berknalpot blombongan karena disangka melanggar pasal 285 ayat (1) dan (2).
Di mana setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan satu bulan atau denda sebanyak Rp 250 ribu.
Baca Juga: Porsche Cayenne Suntik Valvetronic Lokal, Suara Parau Meski Tampang Bersahaja
Selain itu, Polres Sleman berencana meningkatkan operasi dari pagi sampai malam.
Operasi di malam hari untuk menghindari kebut-kebutan dan balapan liar di jalan.
Sedangkan pagi dan siang untuk penindakan motor berknalpot brong.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Dianggap Bikin Bising, Polres Sleman Amankan 234 Sepeda Motor Berknalpot Blombongan"