Pasalnya, pemberian uang ganti rugi hanya menunggu Surat Keputusan yang nantinya ditujukan ke Bapan Pertanahan Negara (BPN) guna menerbitkan surat rekomendasi yang dikirimkan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan.
Kendati demikian, proses tersebut terkesan diulu-ulur yang akhirnya membuat para pemilik lahan terdampak harus menunggu tanpa kepastian yang jelas.
"Jangan sampai nanti sudah diresmikan, kami justru belum menerima uang ganti rugi. Di mana keadilan sosialnya?" ucap Pangeran.
Sekeadar informasi, Wakil Menteri ATR/BPN, Surya Tjandra sempat meninjau jalan tol Balsam pada Kamis (25/03/2021).
Baca Juga: Proyek Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bikin Warga Geram, Begini Duduk Masalahnya
Kedatangan Surya Tjandra menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan masalah proses pemberian uang ganti rugi yang belum menemui titik terang dalam kurun tiga tahun terakhir.
Dirinya mengaku optimis bahwa masalah ini bisa dibereskan sesegera mungkin.
"Rasanya bisa cepat selesai. Karena kami sudah komunikasi (dengan pihak terkait). Akan ada pembicaraan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Siti Nurbaya)," kata Surya.
Rencananya, jalan tol Balsam diresmikan dalam waktu dekat ini, tepatnya pada Mei 2021 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunkaltim.co dengan judul Ganti Rugi Penggunaan Lahan Warga untuk Jalan Tol Balsam Kaltim Belum Jelas, Total 39 Bidang Tanah.