GridOto.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), memutuskan untuk memperluas cakupan relaksasi Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM-DTP) bagi kendaraan bermotor roda empat (KBM-R4) dengan kapasitas mesin 1.501 cc sampai 2.500 cc.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan perluasan relaksasi PPnBM akan dibagi dua skema yakni untuk kendaraan 4X2 dan 4x4, dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 60 persen.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari keberhasilan penjualan kendaraan yang lebih dulu mendapat relaksasi hingga hampir 150 persen.
"Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4X2 serta 4X4," ujar Menperin Agus Gumiwang dalam keterangan resmi yang diterima GridOto.com, Kamis (25/03/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Setujui PPnBM untuk Mobil 2.500 cc. Aturan Berlaku Mulai Bulan Depan
Menperin menjelaskan dengan perluasan relaksasi PPnBM, diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan kapasitas produksi, serta pemulihan ekonomi nasional.
"Dari evaluasi, dapat dilihat bahwa program relaksasi PPnBM efektif untuk meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihkan produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lainnya," kata Menperin.
Menperin menerangkan skema pertama diberikan untuk kendaraan 4X2 meliputi diskon PPnBM sebesar 50 persen.
Jadi untuk kendaraan yang tarif PPnBM awal sebesar 20 persen menjadi 10 persen untuk tahap satu (April-Agustus 2021).
Kemudian diskon sebesar 25 persen, untuk kendaraan tarif PPnBM awal 20 persen menjadi 15 persen di tahap dua (September-Desember 2021).
Sedangkan skema kedua untuk kendaraan 4X4 adalah diskon sebesar 25 persen.
Jadi untuk kendaraan yang tarif PPnBM awal 40 persen menjadi 30 persen tahap pertama (April-Agustus 2021).
Serta diskon sebesar 12,5 persn, untuk tarif PPnBM awal 40 persen menjadi 35 persen pada tahap dua (September-Desember 2021).
Menanggapi perluasan relaksasi PPnBM tersebut, Kukuh Kumara, selaku Sekretaris Umum Gabungann Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik rencana pemerintah memperluas insentif PPnBM.
"Relaksasi PPnBM yang telah diberlakukan sebelumnya sudah memperlihatkan dampak positif. Indikasi yang kita terima, sudah banyak pesanan dan terjadi transaksi penjualan kendaraan bermotor dari berbagai outlet dan dari berbagai daerah juga. Indikasi itu semoga terealisasi baik dan berlanjut baik," paparnya.
Baca Juga: Pesanan Melonjak Dua Kali Lipat Karena PPnBM Nol Persen, Daihatsu Pesimis Produksi Bisa Imbangi Permintaan
Hendry Tanoto, selaku Wakil Presiden Direktur Toyota Astra Motor menyatakan, pada kebijakan sebelumnya, sejumlah merek pada mobil Toyota yang mendapat fasiltas tersebut mengalami kenaikan penjualan.
"Jumlah pemesanan (SPK) Avanza naik 130 persen dibandingkan Februari Maret 2020. Kemudian, Vios mengalami kenaikan 500 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Kenaikan sangat membantu untuk meningkatkan market share hingga 38 persen," sebut Hendry.
Sehingga dalam perluasan relaksasi PPnBM ini, Toyota bisa diuntungkan lantaran Fortuner dan Innova masuk skema keringanan PPnBM.