Pasalnya, hal tersebut menyalahi peraturan yang sudah disebutkan pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sebagai contoh, rotator berwarna biru dipergunakan oleh kendaraan dinas Polri.
Maka ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.
“Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU," terang dia.
"Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” timpa Kombes Pol Sambodo.
Apakah ini artinya kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut juga bakal menerima 'surat cinta' jika terekam kamera ETLE?