GridOto.com - Dewasa ini kerap ditemui kendaraan berpelat nomor dengan kode khusus berlaku arogan di jalan tanpa mengindahkan aturan lalu lintas.
Seperti mobil dengan huruf belakang RFS, RFD, RFP, dan lain-lain.
Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, pihaknya tak akan tebang pilih dalam menegakkan peraturan lalu lintas.
"Bisa kita tindak. Dan sudah ada beberapa yang RFS-RFP semua yang nomor-nomor khusus itu sudah ditilang juga oleh anggota saya,” katanya, Rabu (24/3) dikutip dari Ntmcpolri.info.
Baca Juga: Porsche Macan dan Toyota Kijang Innova Diburu TNI-Polri Gara-gara Ini
Mereka adalah ambulans yang membawa jenazah atau ambulans orang yang sedang menolong kecelakaan, tamu negara, serta konvoi yang memang membutuhkan pengawalan.
“Ketika rombongan-rombongan itu lewat, maka sebagai hal utama penggunaan jalan maka Polri berkewajiban melakukan pengamanan. Itu bunyi UU-nya. Selain 7 itu, ya enggak boleh, semua pelat nomor apa pun punya hak yang sama dan kewajiban yang sama di jalan,” jelas Sambodo.
Tak hanya itu, jika kendaraan berpelat nomor hitam menggunakan rotator juga akan ditindak.
Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Korban Pelat Palsu Diminta Lapor Polisi