Hari Pertama Pelaksanaan Tilang Elektronik di Purwokerto, Polisi Catat ada Puluhan Pelanggar Lalu Lintas

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 24 Maret 2021 | 17:35 WIB

Petugas dari Satlantas Polresta Banyumas melakukan penatauan melalui kamera ETLE, Selasa (23/03/2021). (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap 1 sudah resmi dilaunching secara nasional pada Selasa (23/03/2021) lalu.

Ada sebanyak 244 kamera ETLE yang tersebar di 12 Polda resmi dioperasikan secara serentak.

Melansir Tribunjateng.com, untuk di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah ada sejumlah kamera ETLE di empat persimpangan yang sudah dioperasikan pada Selasa (23/03/2021).

Baca Juga: Kurang dari Empat Jam Setelah Diluncurkan, Ditlantas Polda Jateng Catat Lebih dari Tiga Ribu Pelanggar Terekam Kamera ETLE

Empat persimpangan tersebut yakni simpang Pasar Wage, simpang Sawangan, simpang Apotek Omnia Farma dan simpang GOR Satria Purwokerto.

"Untuk uji coba di simpang Pasar Wage. Tempat-tempat lain yang tidak terjangkau akan dipantau dengan kamera portable kurang lebih ada 10 unit," ujar Kasatlantas Polresta Banyumas, Kompol Ryke Rhimadila, dikutip GridOto.com dari Tribunjateng.com, Selasa (23/03/2021).

Kamera portable tersebut dipasangkan di helm anggota polisi yang ditugaskan untuk melakukan patroli sekaligus pemantauan di jalanan wilayah Purwokerto.

Ryke melanjutkan, ada sejumlah pelanggaran yang bisa terpantau dari kamera ETLE, mulai dari melanggar marka jalan, penggunaan ponsel hingga tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Terapkan ETLE Nasional Polisi Janji Tak Tebang Pilih dalam Penindakan, Termasuk ke Anggota Polisi dan TNI

Pada hari pertama penerapan ETLE di Purwokerto, tercatat ada sebanyak 78 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.

"Rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara adalah tidak menggunakan helm," sebutnya.

Ia menambahkan, polisi kemudian melakukan pelacakan, penelusuran sekaligus identifikasi nomor kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar.

"Akan kami cocokkan dengan pemilik kendaraan dan alamatnya. Kemudian kami kirimkan surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan atau pemilik kendaraan," lanjut Ryke.

Baca Juga: Resmi, Korlantas Launching ETLE Nasional Tahap Satu di 12 Polda

Setelah mendapatkan surat dari petugas, pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi dengan dua cara, yakni melalui WhatsApp atau email.

Lalu petugas nantinya mengirimkan surat tilang agar pelanggar bisa membayarkan denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

"Selama ini yang salah kaprahnya tilang elektronik dianggap aplikasinya, sementara ETLE adalah penindakan pelanggarannya melalui CCTV," kata Ryke.

Ryke menyebutkan, belum ada kendala yang terjadi pada hari pertama pelaksanaan ETLE di Purwokerto.

"Tidak ada jam waktu penindakan karena akan dipantau selama 24 jam. Saya mengimbau agar segera balik nama kendaraan karena berusuan dengan pajak juga untuk mencocokan pemilik sebenarnya," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hari Pertama Pelaksanaan Tilang Elektronik, Satlantas Polresta Banyumas Temukan 78 Pelanggar.