Pada hari pertama penerapan ETLE di Purwokerto, tercatat ada sebanyak 78 pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran.
"Rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara adalah tidak menggunakan helm," sebutnya.
Ia menambahkan, polisi kemudian melakukan pelacakan, penelusuran sekaligus identifikasi nomor kendaraan yang digunakan oleh para pelanggar.
"Akan kami cocokkan dengan pemilik kendaraan dan alamatnya. Kemudian kami kirimkan surat konfirmasi ke alamat yang bersangkutan atau pemilik kendaraan," lanjut Ryke.
Baca Juga: Resmi, Korlantas Launching ETLE Nasional Tahap Satu di 12 Polda
Setelah mendapatkan surat dari petugas, pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi dengan dua cara, yakni melalui WhatsApp atau email.
Lalu petugas nantinya mengirimkan surat tilang agar pelanggar bisa membayarkan denda sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.
"Selama ini yang salah kaprahnya tilang elektronik dianggap aplikasinya, sementara ETLE adalah penindakan pelanggarannya melalui CCTV," kata Ryke.
Ryke menyebutkan, belum ada kendala yang terjadi pada hari pertama pelaksanaan ETLE di Purwokerto.
"Tidak ada jam waktu penindakan karena akan dipantau selama 24 jam. Saya mengimbau agar segera balik nama kendaraan karena berusuan dengan pajak juga untuk mencocokan pemilik sebenarnya," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Hari Pertama Pelaksanaan Tilang Elektronik, Satlantas Polresta Banyumas Temukan 78 Pelanggar.