Polisi Gencar Razia Knalpot Brong, Suara Moge yang Sudah ‘Menggelegar’ Bagaimana? Ini Tanggapan Yamaha dan Kawasaki

Muhammad Rizqi Pradana,Wisnu Andebar - Senin, 22 Maret 2021 | 20:50 WIB

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Afrian Satya Permadi menunjukkan barang bukti knalpot brong yang disita di halaman Satlantas Jalan Slamet Riyadi, Rabu (8/7/2020). (Muhammad Rizqi Pradana,Wisnu Andebar - )

Baca Juga: Bukan Cuma Berisik dan Bisa Kena Razia, Pemakaian Knalpot Brong Picu Gaya Berkendara Model Begini

“Itu yang harus dijadikan pegangan, karena yang dirazia kan adalah mereka yang melakukan modifikasi knalpot,” ujar Anton.

Modifikasi memang jadi hak konsumen, tapi Anton mewanti agar mereka tidak sembarangan dalam melakukan ubahan pada motornya.

“Kami tetap mengimbau agar konsumen juga memperhatikan regulasi yang berlaku, dalam hal ini mengenai ambang batas kebisingan,” pungkasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Michael C. Tanadhi, Head Sales & Promotion PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI).

Baca Juga: Biar Enggak Lupa, Ingat Lagi Hukuman Pakai Knalpot Brong di Jalan

Menurutnya, semua produk yang dipasarkan oleh Kawasaki di Indonesia sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Termasuk motor super sport dan hyper sport milik Kawasaki seperti Ninja ZX-6R, Ninja ZX-10R, dan Ninja H2 yang sudah memiliki karakter suara gahar meskipun memakai knalpot standar.

"Pastinya sudah sesuai aturan, kami sudah mengikuti aturan pemerintah, moge-moge tersebut sudah melalui tahap uji tipe," Jelas Michael.