GridOto.com - Pihak Kepolisian tengah gencar melakukan razia motor yang menggunakan knalpot racing atau brong di berbagai wilayah Tanah Air.
Alasannya, motor-motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong ini dianggap melebihi ambang batas kebisingan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Jika alasan utama dari razia tersebut adalah suara bising yang dihasilkan, apakah motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 400 cc ke atas juga bisa menjadi target razia?
Mengingat mesin berkubikasi besar umumnya membuat moge memiliki suara yang cukup menggelegar, bahkan dengan knalpot standar atau bawaan pabrik sekalipun.
Antonius Widiantoro, selaku Public Relations Manager PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengatakan, semua moge yang djual secara resmi sudah memenuhi aturan pemerintah, termasuk tingkat kebisingan suaranya.
“Karena semua kendaraan yang akan dijual di Indonesia, baik itu produksi lokal maupun impor pasti akan melalui proses homologasi,” ujar Anton saat dihubungi GridOto.com, Senin (22/3/2021).
“Selain itu, moge baru bisa dijual jika lolos proses homologasi serta uji tipe dalam keadaan standar,” tambah pria yang akrab disapa Anton itu.
Artinya moge-moge yang dijual Yamaha seperti MT07, MT09, R6, maupun R1 tidak melebihi batas kebisingan selama dilengkapi dengan knalpot standar.