Baca Juga: Biar Enggak Lupa, Ingat Lagi Hukuman Pakai Knalpot Brong di Jalan
Hal serupa diungkapkan oleh Asep Hendro, mantan pembalap road race yang juga Owner produsen apparel dan part aftermarket motor kenamaan AHRS.
Namun, ia tidak memungkiri bahwa tidak sedikit produsen knalpot lokal yang belum tahu atau mengerti tentang keberadaan peraturan tersebut.
“Bukan mau mengucilkan, tapi banyak produsen knalpot pinggir jalan yang belum tahu aturan,” ujar Asep saat ditemui GridOto.com di Subang, Jawa Barat (21/3/2021).
“Mereka membuat knalpot yang betul-betul berisik, karena memang tidak ikut aturan dan akhirnya mengganggu ketertiban masyarakat,” imbuhnya.
Baca Juga: Nggak Ada Kompromi, Knalpot Racing Atau Bukan Kalau Bising Pasti Ditilang Polisi
Ia mengungkapkan, pihaknya beserta para produsen knalpot racing berskala besar berencana untuk melakukan koordinasi dan membuat suatu asosiasi.
Nantinya, asosiasi tersebut akan membahas kemungkinan adanya sistem dan peraturan mengenai legalisasi untuk knalpot racing kepada pemerintah.
“Kebetulan ketua IMI pusat yaitu bapak Bambang Soesatyo juga merupakan ketua MPR, harapannya beliau bisa membantu mengarahkan dan menjembatani kami dengan pemerintah,” ucap Asep.
“Kalau kami bisa legalisasi sesuai aturan pemerintah dengan panduan dari IMI dan standarisasi yang jelas, merangkul para produsen knalpot agar semua bisa ikut aturan pasti akan lebih mudah,” imbuhnya.
“Kalau dibiarkan seperti sekarang dan produsen serta penjual knalpot akhirnya mati, wah, puluhan ribu lapangan kerja hilang,” ujar pria yang kerap dijuluki ‘Juragan’ itu.