GridOto.com - Satlantas Polresta Solo tidak ingin ketinggalan dengan daerah lain dalam penerapan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sejumlah kamera terpantau sudah dipasang pada tujuh titik di Kota Solo sebagai langkah awal uji coba dan sosialisasi ETLE.
Adapun lokasi pemasangan kamera ini berada di lampu merah depan Mall Solo dan Jalan Slamet Riyadi.
Rencananya, kamera ETLE di Kota Solo akan diujicobakan secara resmi pada Selasa (23/03/2021) mendatang.
Baca Juga: Polres Lamongan Pasang Kamera ETLE di Dua Lokasi, Siap Beroperasi Dalam Waktu Dekat!
Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan, petugas tidak akan melakukan tebang pilih terkait penilangan pelanggar lalu lintas.
"Sehingga, sistem tilang bakal diberlakukan ke seluruh kendaraan yang melintas di Kota Solo, termasuk kendaraan berpelat luar kota," ujar Adhytiawarman, dikutip GridOto.com dari Tribunsolo.com, Jumat (19/03/2021).
Adhytiawarman pun menjelaskan sedikit proses penindakan berdasarkan bukti dari kamrea ETLE.
Mula-mula kamera menangkap data kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan.
Baca Juga: Polres Batu Segera Terapkan Tilang Elektronik, Catat Tanggal dan Lokasinya!
Kemudian petugas membuat surat konfirmasi atau tilang yang dikirimkan melalui Pos Indonesia maupun nomor WhatsApp yang ada pada data STNK.
Pelanggar yang mendapatkan surat tilang diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan konfirmasi.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar bisa langsung membayar sanksi denda sesuai aturan yang berlaku melalui Briva.
"Pembayaran kami sarankan (melalui) online. Tapi bila perlu arahan lebih lanjut, bisa datang ke kantor Satlantas Polresta Solo. Nanti petugas bisa membantu," jelas Adhytiawarman.
Nah, bagi pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas bisa melakukan pembelaan.
Tetapi pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dan pengisian data terlebih dahulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga.