Baca Juga: Polres Batu Segera Terapkan Tilang Elektronik, Catat Tanggal dan Lokasinya!
Kemudian petugas membuat surat konfirmasi atau tilang yang dikirimkan melalui Pos Indonesia maupun nomor WhatsApp yang ada pada data STNK.
Pelanggar yang mendapatkan surat tilang diberikan waktu selama satu minggu untuk melakukan konfirmasi.
Setelah melakukan konfirmasi, pelanggar bisa langsung membayar sanksi denda sesuai aturan yang berlaku melalui Briva.
"Pembayaran kami sarankan (melalui) online. Tapi bila perlu arahan lebih lanjut, bisa datang ke kantor Satlantas Polresta Solo. Nanti petugas bisa membantu," jelas Adhytiawarman.
Nah, bagi pemilik kendaraan yang merasa tidak melakukan pelanggaran lalu lintas bisa melakukan pembelaan.
Tetapi pemilik kendaraan harus melakukan konfirmasi dan pengisian data terlebih dahulu.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tilang Elektronik di Solo Mulai Dicoba 23 Maret Ini, Awas Plat Non AD Bisa Kena Tilang Juga.