Dengan pemasangan kamera ETLE, maka kendaraan yang melintas di dua jalan tersebut diharuskan untuk menaati aturan lalu lintas.
Apabila pengendara kedapatan melanggar aturan lalu lintas, maka petugas akan mengambil bukti pelanggaran.
Kemudian petugas mengirimkan surat penindakan tilang ke alamat pemilik kendaraan bermotor yang tertangkap kamera ETLE.
Jika pelanggar tidak menyelesaikan perkara tilangnya, maka petugas bisa melakukan pemblokiran STNK.
Baca Juga: Sedikit Lebih Lambat, Polantas Bontang Baru Uji Coba Tilang Elektronik 4 Bulan Lagi
Kasatlantas Polres Lamongan ini menambahkan, langkah sosialisasi ETLE di Kabupaten Lamongan sudah dilakukan sejak Februari 2021 dan akan terus berlanjut hingga saat peresmian.
"Saat ini kami terus melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan agar mengetahui (aturan lalu lintas) dan tertib berlalu lintas," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Penerapan e-Tilang, Kamera CCTV Sudah Siap Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lamongan.