Billy mengungkapkan, pihaknya masih kurang puas dengan syarat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 70 persen lebih dalam relaksasi tersebut.
"Jika skema relaksasi dapat diterapkan untuk segmen yang lebih luas, sebaiknya juga dipertimbangkan kembali soal batasan local purchase-nya. Demi mendorong pertumbuhan industri, kami menilai bahwa TKDN harusnya dikurangi menjadi 50 persen untuk semua segmen," ungkapnya.
"Yaitu bukan segmen 2.500 cc saja, tapi untuk yang di bawah 1.500 cc juga," lanjut Billy.
Ia menambahkan, pelonggaran syarat relaksasi PPnBM dirasa bisa membawa dampak yang lebih besar dalam industri otomotif Tanah Air.
Baca Juga: Sudah Kena Potongan PPnBM 0 Persen, Suzuki Ertiga dan XL7 Masih Dikasih Promo Lain, Apa Saja?
"Dampak positif yang lebih besar akan dirasakan juga bagi UKM (Usaha Kecil Menengah) dan pemasok lokal. Dengan makin banyaknya industri penunjang dan pemain otomotif yang terkena dampak positif, relaksasi PPnBM tidak akan mengarah pada segmen atau brand tertentu," tutup Billy.
Sekadar informasi, relaksasi PPnBM sudah berlaku untuk mobil baru berkubikasi mesin maksimal 1.500 cc, berpenggerak roda 4X2, bukan mobil LCGC dan komersial.
Selain itu, mobil baru tersebut juga harus diproduksi secara lokal (CKD) dengan TKDN sebesar 70 persen lebih.
Pelaksanaan insentif ini berlangsung selama sembilan bulan dengan masing-masing tiga tahap. Tahap pertama menanggung 100% tarif PPnBM sejak Maret hingga Mei 2021.
Pada tiga bulan berikutnya, relaksasi PPnBM menurun dari 100% menjadi sebesar 50%.
Lalu di tahap ketiga, insentif PPnBM kembali menurun menjadi 25% selama 3 bulan.