Bolehkah Bayar Pajak Mobil atau Motor Sebelum Jatuh Tempo? Ini Rekomendasi Samsat

M. Adam Samudra - Rabu, 17 Maret 2021 | 19:34 WIB

Ilustrasi Samsat (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Korlantas Polri Siapkan Samsat Digital Nasional, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi ke Samsat

Menurutnya, pembayaran bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, e-Samsat, dan Samsat Online.

Dalam melakukan proses pembayaran pajak kendaraan atau perpanjangan STNK, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa oleh pemilik kendaraan. Berikut lengkapnya.

Kantor Samsat, Gerai Samsat Kecamatan, Gerai Samsat Pusat Perbelanjaan, Samsat Keliling:

- STNK asli beserta fotokopi

- BPKB asli beserta fotokopi

- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi

Samsat Drive Thru:

- STNK asli

- BPKB asli

- KTP asli

Sekadar informasi, pajak yang telat dibayarkan, tentu akan sangat merepotkan.

Selain itu, pembayaran juga akan lebih mahal dari tarif normal, karena adanya tambahan denda keterlambatan.

Nah, bagi Anda yang mungkin sering terlupa melakukan pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu, tidak ada salahnya membayarkan pajak kendaraannya sebelum tanggal jatuh tempo.