Dalam pasal 137 ayat 4 disebutkan, kendaraan barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang.
Namun ada beberapa pengecualian.
Seperti rasio kendaraan bermotor angkutan orang yang minim, kondisi geografis, dan prasarana jalan yang kurang memadai.
Lalu kendaraan angkutan barang juga boleh digunakan untuk pelatihan atau kepentingan tertentu dari TNI dan polisi.
Baca Juga: Suplemen Ekstra Bikin Akselerasi Chevrolet Silverado Lebih Cepat Dari Camaro
Meski begitu Kasatlantas Polres Bondowoso, AKP Didik Sugiarto mengimbau agar masyarakat bahwa sejatinya pikap bukan merupakan kendaraan penumpang.
"Kami tetap memberi imbauan baik melalui radio dan media sosial agar kendaraan bak terbuka tidak digunakan untuk mengangkut orang. Karena akan membahayakan keselamatan penumpang sendiri," terangnya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Meski Berbahaya, Mobil Pikap Boleh Angkut Orang di Bondowoso dengan Syarat Tertentu"