GridOto.com - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satlantas Polres Tegal Kota bekerja sama untuk menindak masyarakat yang parkir sembarangan.
Penindakan dengan cara tilang elektronik untuk yang parkir sembarangan ini diberlakukan di Jalan Pancasila, Tegal, Jawa Tengah.
Meski sudah dilakukan sosialisasi sejak pekan lalu, juru parkir liar tetap nekat beroperasi di Jalan Pancasila Kota Tegal.
Kantong parkir ilegal tersebut berada di sebelah timur Gedung Birao atau Gedung Semarang Cheribon Stoomtram Maatschappij (SCS).
Baca Juga: Berlaku Pekan Depan di Kota Tegal, Nekat Parkir di Jalan Pancasila Langsung Kena Tilang Elektronik
Kurang lebih ada tiga juru parkir liar yang beroperasi dan melakukan penarikan uang karcis parkir.
Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, M Arifin menegaskan, lokasi parkir tersebut adalah ilegal.
"Juru parkirnya tidak terdata dan tidak memiliki Surat Keputusan (SK) dari Dishub Kota Tegal," ucap M Arifin dikutip dari Tribunbanyumas.com.
Ia menjelaskan, para juru parkir itu sudah sering diimbau namun tetap membandel dan membuka lahan parkir liar di Jalan Pancasila.
Baca Juga: Polres Batu Segera Terapkan Tilang Elektronik, Catat Tanggal dan Lokasinya!