Contohnya kendaraan Plug-in Hyrid Electric Vehicle (PHEV) dan Hybrid Electric Vehicle (HEV).
Katanya sih kebijakan tersebut sudah melalui pembicaraan antara kementerian.
Seperti Kementerian Koordinasi (Kemenko) Bidan Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Sri Mulyani menyampaikan ketentuan baru ini merupakan pembaruan atas PP 73/2020 yang mulai berlaku per tanggal 16 Oktober 2021 atau dua tahun setelah beleid tersebut diundangkan.
Tujuannya untuk memberikan waktu kepada pelaku industri otomotif melakukan persiapan.
Sehingga tidak berdampak buruk bagi keberlangsungan industri dapat mengikuti program ini.