Ia melanjutkan, data tersebut akan digunakan untuk proses persidangan dan denda pelanggaran.
Nantinya petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat sesuai data kendaraan.
"Jika pelanggar tidak kooperatif, maka petugas memblokir proses pengurusan surat kendaraan," terang Mala.
Ia menegaskan, Samsat juga tidak memproses dokumen saat pemilik tidak menyelesaikan proses tilang elektronik.
Baca Juga: Siap-siap! Bulan Maret Ini ETLE Segera Berlaku di Bekasi, Ini Titiknya
"Kalau mau membayar pajak harus menyelesaikan proses tilang terlebih dulu," ungkapnya.
Mala berharap, masyarakat lebih berhati-hati dan disiplin berkendara karena adanya tilang elektronik ini.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu, Imam Suryono mendukung upaya Polres Batu menerapkan tilang elektronik.
"Dishub juga senang hati bekerjasama dengan Polres Batu. Pasalnya, Dishub memiliki banyak CCTV yang telah terpasang di jalanan," ucap Imam.
Ia menjelaskan, CCTV yang dimiliki Dishub siap untuk dimanfaatkan untuk memantau pelanggar lalu lintas.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polres Batu akan Terapkan Tilang Elektronik per 24 Maret 2021, Ini Titik Lokasinya