GridOto.com - Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) punya cara untuk menunjang efektivitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Cara yang akan diterapkan yakni dengan memasang kamera di helm milik polisi lalu lintas, atau oleh polisi dinamai Kopek (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor).
Dengan Kopek, pelanggar lalu lintas tidak akan bisa mengelak saat ditindak karena buktinya sudah terekam oleh petugas.
Melansir dari Tribunjateng.com, proses sosialisasi Kopek sudah dilakukan oleh sejumlah petugas di beberapa jalan protokol Kota Semarang.
Baca Juga: Dishub Lakukan Pengkajian Lokasi Kamera ETLE di Kota Malang, Ada 13 Titik Persimpangan yang Diajukan
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol M Rudy Syarifudin, mengatakan Kopek sama halnya kamera ETLE.
Kamera yang terpasang di helm polisi akan memotret pelanggar lalu lintas beserta nomor kendaraannya.
Selanjutnya, bukti foto pelanggaran lalu lintas dicetak dan dikirim ke alamat pelanggar.
"Setelah tahu nomor polisi kendaraan dan waktu pelanggarannya, langsung kami kirim surat tilangnya. Jangka waktunya tiga hari setelah penindakan," ungkap Rudy, dikutip GridOto.com dari Tribunjateng.com, Sabtu (13/03/2021).
Baca Juga: Sedikit Lebih Lambat, Polantas Bontang Baru Uji Coba Tilang Elektronik 4 Bulan Lagi
Rudy melanjutkan, penindakan dengan Kopek dan kamrea ETLE meminimalisir agar petugas tidak berhubungan langsung dengan para pelanggar lalu lintas.
"Dari contoh video (sosialisasi) menyebutkan bahwa terdapat pelanggar marka jalan. Nanti akan disampaikan ke pelanggar bahwa telah melanggar marka jalan dan disuruh mundur. Setelah mundur, disampaikan bahwa pelanggar telah terkena tilang," jelasnya.
Ia menambahkan, petugas tidak akan menanyakan SIM saat penindakan, karena wajah pelanggar sudah terekam.
"Nanti saat klarifikasi baru pelanggar menunjukkan SIM miliknya. Apabila tidak bisa menunjukkan SIM, pelanggar mendapatkan dua pelanggaran. Begitu juga jika tidak dapat menunjukkan STNK, maka pelanggarannya lebih berat," tutur Dirlantas Polda Jateng itu.
Baca Juga: Polda Jateng Siap Berlakukan ETLE, Bulan Maret Akan Diterapkan
Jika yang ditindak merupakan kendaraan seken yang belum balik nama, maka surat tilang tetap dikirimkan ke alamat di STNK.
Ketika petugas sudah mengirimkan surat pemberitahuan tilang sebanyak tiga kali dan tidak mendapat respon, maka STNK kendaraan akan diblokir.
"Apabila diblokir, pemilik kendaraan itu bisa menanyakan lalu akan kami tunjukkan pelanggarannya. Pemilik diwajibkan untuk ke Samsat guna melakukan proses balik nama," terang Rudy.
Kemudian saat kendaraan yang ditindak ternyata pinjaman atau bukan milik pelanggar, maka pemilik perlu menyampaikan surat tilang ke peminjam.
"Sampaikan kepada yang meminjam melanggar atau tidak. Dicatat juga tanggal minjamnya. Dengan begitu peminjam bisa langsung dipanggil dan diminta untuk membayar dendanya," kata Dirlantas Polda Jateng ini.
Baca Juga: Siap-siap! Bulan Maret Ini ETLE Segera Berlaku di Bekasi, Ini Titiknya
Rudy mengungkapkan, besaran denda yang diterapkan di Jawa Tengah nantinya disesuaikan dengan karakteristik daerah, jadi berbeda dengan DKI Jakarta.
Pelanggar juga dipermudah dalam membayar denda tilang, karena bisa melalui Briva atau Gopay.
Rencananya, Kopek akan diluncurkan di seluruh wilayah pada 32 Maret 2021 mendatang.
"Kami perintahkan seluruh Kasatlantas untuk memasang karema portable di helm petugas. Minimal masing-masing Polres harus menyiapkan lima Kopek saat peluncuran," pungkas Rudy.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Helem Polisi di Semarang Dipasangi Kamera E Tilang Bernama Kopek, Pelanggar Tidak Bisa Mengelak.