Rudy mengungkapkan, besaran denda yang diterapkan di Jawa Tengah nantinya disesuaikan dengan karakteristik daerah, jadi berbeda dengan DKI Jakarta.
Pelanggar juga dipermudah dalam membayar denda tilang, karena bisa melalui Briva atau Gopay.
Rencananya, Kopek akan diluncurkan di seluruh wilayah pada 32 Maret 2021 mendatang.
"Kami perintahkan seluruh Kasatlantas untuk memasang karema portable di helm petugas. Minimal masing-masing Polres harus menyiapkan lima Kopek saat peluncuran," pungkas Rudy.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Helem Polisi di Semarang Dipasangi Kamera E Tilang Bernama Kopek, Pelanggar Tidak Bisa Mengelak.