Polda Metro Jaya Kembali Razia Knalpot Brong di Wilayah Sudirman-Thamrin. Motor Turut Disita

Hendra - Jumat, 12 Maret 2021 | 20:49 WIB

Polisi lakukan penindakan knalpot di sekitar jalan Monumen Nasional, Jakarta Pusat (Hendra - )

GridOto.com- Pemilik motor berknalpot menggelegar alias bronk, bakal jadi incaran petugas kepolisian. 

Hal ini lantaran, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menggiatkan razia knalpot brong.

Petugas akan memberikan sanksi tilang untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.

Menurut AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pemilik motor knalpot bronk akan dikenakan sanksi pidana Pasal 285 (UU LLAJ).

Baca Juga: Pemakaian Knalpot Brong di Trenggalek Masih Ramai, Polisi Sita 50 Motor dalam Sepekan

"Sanksinya kurungan satu bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.

Razia ini salah satunya dilakukan di kawasan Monas dan sepanjang jalan Thamrin-Sudirman.

Saat razia Rabu (10/3), setidaknya ada 11 motor yang terjaring.

Tak hanya sanksi tilang, motor tersebut juga turut disita.

Meski disita, kata Fahri, para pemilik bisa mengambil kendaraannya kembali.

Namun, ada syarat yang mesti dilakukan oleh pemilik kendaraan.

“(Syaratnya) harus ganti knalpotnya,” ujarnya.

Razia knalpot bising juga akan dilakukan pada akhir pekan. Tujuannya, untuk mencegah polusi suara di ibu kota akibat knalpot bising dari kendaraan