GridOto.com- Pemilik motor berknalpot menggelegar alias bronk, bakal jadi incaran petugas kepolisian.
Hal ini lantaran, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sedang menggiatkan razia knalpot brong.
Petugas akan memberikan sanksi tilang untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot bising.
Menurut AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pemilik motor knalpot bronk akan dikenakan sanksi pidana Pasal 285 (UU LLAJ).
Baca Juga: Pemakaian Knalpot Brong di Trenggalek Masih Ramai, Polisi Sita 50 Motor dalam Sepekan
"Sanksinya kurungan satu bulan dan denda Rp250 ribu,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar.
Razia ini salah satunya dilakukan di kawasan Monas dan sepanjang jalan Thamrin-Sudirman.