GridOto.com - Sindikat jual beli motor bodong alias tanpa surat berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berkat Yamaha NMAX.
Setelah sindikat jual beli motor bodong tertangkap, Satreskrim Polresta Bandar Lampung pun terus mengembangkan kasusnya.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi mengatakan, kasus ini bisa jadi kunci dari alur penjualan kendaraan hasil pencurian atau perampokan.
"Ini cukup menarik karena selama ini kami tidak pernah tau arahnya pencurian bermotor, khususnya di Bandar Lampung," terang Budi dikutip dari Ntmcpolri.info.
Baca Juga: Yamaha NMAX dan Ratusan Motor Parkir di Polres Bogor, Kapolres : Yang Merasa Kehilangan Bisa Datang
Budi memprediksi, kendaraan bodong tersebut dilarikan ke daerah Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
Hal itu karena di Jabung terdapat industri pembuatan surat-surat untuk melengkapi motor bodong.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah mendapat informasi jual beli motor bodong pada Sabtu (06/03/2021) sore.
"Dari informasi itu, Tim Tekab 308 berhasil mengamankan satu tersangka dan satu unit Yamaha NMAX," lanjut Budi.
Baca Juga: Cara Mudah Atasi Munculnya Kode Error 42 di Yamaha NMAX, Coba Ini
NMAX berwarna putih itu diamankan dari Jalan Hayam Wuruk, Kota Bandar Lampung beserta satu lembar STNK.
Dari hasil pengembangan, ia menuturkan kalau NMAX itu adalah milik Alfath Habibie yang dicuri pada 19 Februari 2021.
Budi menegaskan, kasus pencuriannya sendiri berlangsung di Jalan RA Basyid, Gang Paring, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.
"Setelah diperiksa, STNK tersebut palsu. Alhasil kami mencari asal usul pembuat STNK NMAX itu," ucapnya.
Baca Juga: Simpel, Begini Cara Stel Sok Belakang Yamaha NMAX 155 Connected ABS
Dari penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AJW (37) yang diduga sebagai pelaku jual beli dan ZX (66) sebagai pembuat STNK palsu.
Dalam penangkapan tersebut, 15 buat BPKB dan 13 lembar STNK palsu juga diamankan.
Tak lupa, beberapa spare part beserta kunci motor dan beberapa barang bukti lainnya juga diamankan.
"Ketiga tersangka dikenai pasal 363 KUHP serta pasal 480 KUHP dan pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.