NMAX berwarna putih itu diamankan dari Jalan Hayam Wuruk, Kota Bandar Lampung beserta satu lembar STNK.
Dari hasil pengembangan, ia menuturkan kalau NMAX itu adalah milik Alfath Habibie yang dicuri pada 19 Februari 2021.
Budi menegaskan, kasus pencuriannya sendiri berlangsung di Jalan RA Basyid, Gang Paring, Labuhan Dalam, Bandar Lampung.
"Setelah diperiksa, STNK tersebut palsu. Alhasil kami mencari asal usul pembuat STNK NMAX itu," ucapnya.
Baca Juga: Simpel, Begini Cara Stel Sok Belakang Yamaha NMAX 155 Connected ABS
Dari penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka AJW (37) yang diduga sebagai pelaku jual beli dan ZX (66) sebagai pembuat STNK palsu.
Dalam penangkapan tersebut, 15 buat BPKB dan 13 lembar STNK palsu juga diamankan.
Tak lupa, beberapa spare part beserta kunci motor dan beberapa barang bukti lainnya juga diamankan.
"Ketiga tersangka dikenai pasal 363 KUHP serta pasal 480 KUHP dan pasal 266 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.