Oleh sebab itu, David mengingatkan dalam Pasal 30 ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 2005 disebutkan 'Pelaksanaan konstruksi jalan tol harus menjamin keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas pada jalan yang ada serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat sekitarnya.'
Sehingga ia menegaskan pengguna jalan tol yang merasa dirugikan bisa menuntut ganti rugi.
"Seharusnya pengguna tol berhak mendapatkan ganti rugi apabila dirugikan oleh jalan tol yang banjir maupun rusak," ujar David.
Mengenai ganti rugi ini juga sudah diatur dalam Pasal 87 dan Pasal 88, PP 15 Tahun 2005 yang intinya menyebutkan.
Baca Juga: Baru Mulai Dibangun 2022, Kapan Target Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi Bisa Rampung?
Pasal 87 dikatakan 'Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol.'
Kemudian di Pasal 88 dituliskan 'Pengguna jalan tol berhak mendapatkan pelayanan jalan tol yang sesuai dengan standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 (mencangkup kondisi tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, dan keselamatan).'
"Berdasarkan alasan-alasan diatas maka rencana kenaikan tarif tol layak dibatalkan demi kepentingan pengguna tol di seluruh Indonesia," pungkas David