Ulah Pengendara Motor Knalpot Brong Bikin Warga Sukoharjo Resah, Padahal Sudah Ada Aturannya !

Ruditya Yogi Wardana - Minggu, 7 Maret 2021 | 17:35 WIB

Ilustrasi pengendara motor berknalpot brong yang ugal-ugalan. (Ruditya Yogi Wardana - )

Perilaku meresahkan dari pengendara motor berknalpot brong ini kerap kali dilakukan saat mereka berada di Sukoharjo hingga pulang ke daerahnya masing-masing.

"Ini sangat meresahkan warga dan pengguna jalan. Kasihan kalau ada rumah di pinggir jalan yang ada lansia, anak kecil atau orang yang sedang sakit," keluh Denny.

Sementara itu, Kapolsek Kartasura, AKP Heldan Wardhana menuturkan, para petugas sudah mendapatkan laporan terkait aksi ugal-ugalan para oknum pengendara motor tersebut.

Para petugas nantinya diturunkan untuk menertibkan para pengendara motor berknalpot brong yang meresahkan ini.

"Kami akan agendakan untuk melakukan penertiban," pungkas Heldan.

Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Trenggalek? Sia-siap Diciduk Polisi, Ada Aturannya Sob

Ntmcpolri.info
Ilustrasi penggunaan alat pengukur kebisingan.

Perlu diketahui, penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran pasal 48 ayat 3 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 48 ayat 3 disebutkan sejumlah pengukuran minimal sebagai syarat laik jalan kendaraan bermotor, salah satunya kebisingan suara.

Sanksi dari pelanggaran tersebut diatur dalam pasa 285 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi pasal 285 ayat 1.

Baca Juga: Puluhan Knalpot Racing Dimusnahkan Satlantas Polresta Banjarmasin, Ini Kata Polisi