"Total ada 134 unit motor yang kami amankan dari gelaran operasi selama 10 hari," terang Harun, Kamis (04/03/2021).
Selain motor, ia mengatakan kalau ada sembilan unit mobil dan satu truk yang ikut diamankan.
Barang bukti lain seperti halnya tiga pucuk senjata api rakitan beserta enam peluru, tujuh ponsel, dua pisau serta beberapa kunci juga turut diamankan.
"Modusnya tersangka ada tiga, mulai dengan kunci T di parkiran pertokoan, ada yang mencongkel pintu atau jendela pada malam hari dan ada juga yang menempel korban," kata Harun.
Baca Juga: Berapa Top Speed Honda PCX 160, Lebih Kencang Dari Yamaha NMAX?
Harun menuturkan, para tersangka pencurian dengan pemberatan dikenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun.
"Lalu untuk perampasan dengan kekerasan pasal 365 ancaman 9 tahun dan penadah pasal 481 ancaman 7 tahun," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ratusan Motor Curian Diamankan Polres Bogor, Yang Merasa Kehilangan Bisa Cek Langsung