GridOto.com - Beberapa ruas jalan di Kabupaten Bekasi menjadi wilayah yang bakal dipasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Alasannya karena ruas jalan itu dinilai berpotensi sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
Tak hanya itu, tujuannya pemasangan ETLE ini juga dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di mana salah satunya adalah penegakan hukum yang transparan di bidang lalu lintas.
"Kami dari Sat Lantas Polres Metro Bekasi pada pertengahan Maret akan berlakukan sistem penilangan elektronik," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani saat dihubungi GridOto.com, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya 100 Persen Siap, AKBP Teddy Chandra : Jangan Melanggar Lalu Lintas!
Sebagai permulaan, pihaknya akan memasang kamera ETLE di perempatan Jalan RE Martadinata, tepatnya depan perempatan Sentra Grosir Cikarang (SGC).
"Di titik tersebut akan dipasang kamera yang merekam pelanggaran. Baik kendaraan datang dari arah barat menuju timur arah Karawang, maupun sebaliknya yang datang dari arah timur ke barat arah Cikarang," tegasnya.
AKBP Ojo menegaskan, bahwa pelanggaran yang dapat direkam kamera ETLE ada beberapa kategori.
"Untuk jenis pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone saat mengemudi, safety belt, tidak gunakan helm dan masih banyak lagi," kata Ojo.
Baca Juga: Polda Jateng Siap Berlakukan ETLE, Bulan Maret Akan Diterapkan
Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis datanya. kemudian dikeluarkan surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar tadi melalui pos atau e-mail.
Ojo menjelaskan, akan melalukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai tilang elektronik ke masyarakat sebelum penindakan pelanggaran lalu lintas itu diterapkan.
"Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas," ungkapnya.
Di samping itu, dengan adanya ETLE ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas.
Sehingga mengurangi peluang adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.
"Harapan dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun dan angka kecelakaan juga bisa ditekan," tuturnya.
Nantinya kamera ini akan beroperasi selama 24 jam secara penuh.
Sementara itu, untuk penyelesaian tilang bisa dilakukan pembayaran di Bank BRI.
Namun apabila tidak diselesaikan, maka kendaraan tersebut akan di blokir secara otomatis.
Sekadar informasi bahwa penerapan sistem ETLE ini merupkan hasil kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan instansi lainya.