Jika terjadi pelanggaran, petugas akan mencari pelat nomor pelanggar di dalam basis datanya. kemudian dikeluarkan surat tilang yang akan dikirimkan ke alamat pelanggar tadi melalui pos atau e-mail.
Ojo menjelaskan, akan melalukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai tilang elektronik ke masyarakat sebelum penindakan pelanggaran lalu lintas itu diterapkan.
"Sehingga masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas," ungkapnya.
Di samping itu, dengan adanya ETLE ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas.
Sehingga mengurangi peluang adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan.
"Harapan dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas menurun dan angka kecelakaan juga bisa ditekan," tuturnya.
Nantinya kamera ini akan beroperasi selama 24 jam secara penuh.
Sementara itu, untuk penyelesaian tilang bisa dilakukan pembayaran di Bank BRI.
Namun apabila tidak diselesaikan, maka kendaraan tersebut akan di blokir secara otomatis.
Sekadar informasi bahwa penerapan sistem ETLE ini merupkan hasil kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan instansi lainya.