"Surat TCKB pada dasarnya sebelum pendaftaran kendaraan bermotor jadi bisa dari pabrikan ke main dealer, bisa juga main dealer ke rumah,” kata Kombes Taslim.
Di dalam ketentuan Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012 sebenarnya STCK berlaku selama perusahaan itu ada.
"Nah, sekarang tidak lagi seperti itu, STCK melekat nomor mesin dan nomor rangka, sehingga setiap berganti kendaraan maka STCK harus diganti," tuturnya.
Baca Juga: Influencer Mengaku Pelat Nomor Honda PCX 160 Sedang Diurus AHM
Kombes Taslim menambahkan, STCK itu berlaku selama 14 hari dan bisa diperpanjang.
"Jadi Surat Tanda Coba Kendaraan (berbentuk STNK) sementara Tanda Coba Kendaraan Bermotor (pelat nomor)," ucapnya.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Ardila Amry terkait dengan pelat nomor yang digunakan influencer bilang.
"Itu bukan STCK. STCK tidak bisa pesan kode wilayah karena masih pra regident, juga tidak bisa pesan nomor cantik," tegasnya.
Kompol Ardila mengatakan sampai saat ini, nomor yang digunakan belum terdaftar pada Polda Metro Jaya.