"Untuk itu dapat diberikan sanksi dengan penegakan hukum baik dengan tilang maupun teguran," sambungnya.
Baca Juga: Tilang Elektronik di Surabaya 100 Persen Siap, AKBP Teddy Chandra : Jangan Melanggar Lalu Lintas!
Contoh pasal lain yang juga memiliki bunyi yang sama, tertuang dalam pasal 106 butir 1 dan 3, yakni:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
"Kita harus liat dari sisi pengguna jalan, karena yang memakai jalan bukan kita saja ada orang lain juga," tutupnya.