Warna dasar hitam untuk kendaraan pribadi, warna dasar kuning untuk kendaraan umum atau kendaraan untuk mencari penghasilan.
Biaya pembuatan STCK
Biaya Pembuatan STCK bisa berbeda-beda untuk setiap samsatnya, untuk wilayah DKI biaya yang anda harus bayarkan adalah.
- Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) R2 : 25.000
- Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) R4 : 50.000
- Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) R2 : 60.000
- Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) R4 : 100.000
Bisa jadi biaya pembuatan STCK di wilayah anda berbeda, namun kurang lebih tidak akan jauh dari harga diatas.