Jangan Sampai Paspampres Turun Tangan, Berikut Hal-hal yang Haram Dilakukan Pengguna Jalan di Area Ring 1

Harun Rasyid - Senin, 1 Maret 2021 | 19:58 WIB

Ilustrasi jalan di area ring 1 di depan Istana Negara Republik Indonesia (Harun Rasyid - )

GridOto.com - Jalan di area ring 1 semisal sekitar Istana Negara, Istana Merdeka, hingga rumah Presiden dan Wakil Presiden tentu dijaga ketat oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Karena itu, jalan di area ring 1 selalu menerapkan prosedur keamanan tingkat tinggi.

Prosedur keamanan jalan di area ring 1, pastinya berlaku bagi siapapun termasuk para pengguna kendaraan yang melintas.

Contoh prosedur pengamanan jalan di area ring 1, terlihat dari video komunitas motor yang dihadang Paspampres saat Sunday Morning Ride (Sunmori) yang viral beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jangan Sampai Paspampres Turun Tangan! Ini Wilayah Zona Ring 1 yang Dijaga Ketat Pasukan Bersenjata Api

Kejadian ini, membuat kita bertanya-tanya soal hal apa saja yang tidak boleh dilakukan pengendara di area ring 1?

"Penerobosan pembatas jalan secara langsung ataupun tidak langsung di area ring 1 yang harus steril, merupakan batas pelanggaran yang masuk kategori berbahaya. Sehingga pelanggar harus kami lumpuhkan dengan tindakan fisik," ujar Letkol Inf Wisnu Herlambang, Asisten Intellijen Paspampres, Senin (1/3/2021).

Wisnu berujar, membawa senjata dan benda berbahaya lainnya juga tidak boleh dilakukan oleh pengendara yang melewati jalan di area ring 1.

"Kami akan melakukan pemeriksaan ke pengendara motor yang membahayakan keamanan di area ring 1. Sebab dikhawatirkan, mereka membawa alat-alat yang mampu membahayakan keamanan instalasi VVIP," sebutnya.

Baca Juga: Akibat Aksi Sunmori, Motor Berknalpot Brong Dihadang Lewat Istana 

Selanjutnya Wisnu mengatakan, pengguna kendaraan juga wajib mentaati aturan lalu lintas yang berlaku.

"Pengendara harus tertib aturan lalu lintas, tidak membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain ketika area ring 1 tidak ditutup pembatas jalan," sebutnya.

"Saya rasa di seluruh jalan lainnya, pengendara harus mematuhi aturan ini juga, terlebih khususnya di jalan area ring 1," lanjut Wisnu saat ditemui di Markas Komando Paspampres di Jakarta Pusat.

Instagram/@bodatnatiom
Pemotor yang sunmori dihadang Paspampres di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat yang jadi salah satu area ring 1


Lebih lanjut, pengendara harus memperhatikan dan menghormati hak pengguna jalan lain di area ring 1.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Presiden KMLI, Atta Halilintar : Suatu Kehormatan

"Selain itu, mengubah knalpot kendaraan bersuara keras tentu akan mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain di area ring 1 maupun jalan lain. Sebab mereka punya hak yang sama di jalan," jelas Wisnu.