Baca Juga: Akibat Aksi Sunmori, Motor Berknalpot Brong Dihadang Lewat Istana
Selanjutnya Wisnu mengatakan, pengguna kendaraan juga wajib mentaati aturan lalu lintas yang berlaku.
"Pengendara harus tertib aturan lalu lintas, tidak membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan lain ketika area ring 1 tidak ditutup pembatas jalan," sebutnya.
"Saya rasa di seluruh jalan lainnya, pengendara harus mematuhi aturan ini juga, terlebih khususnya di jalan area ring 1," lanjut Wisnu saat ditemui di Markas Komando Paspampres di Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, pengendara harus memperhatikan dan menghormati hak pengguna jalan lain di area ring 1.
Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Presiden KMLI, Atta Halilintar : Suatu Kehormatan
"Selain itu, mengubah knalpot kendaraan bersuara keras tentu akan mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lain di area ring 1 maupun jalan lain. Sebab mereka punya hak yang sama di jalan," jelas Wisnu.