Sunmori Berujung Aksi, Letkol Wisnu Sebut Penindakan Pengendara Motor Sudah Paling Ringan, Harusnya Bisa Ditembak!

M. Adam Samudra - Senin, 1 Maret 2021 | 15:11 WIB

Salah satu perwakilan rombongan motor datangi kantor Paspampres (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Viral Sunmori Berujung Aksi Kekerasan, YRFI: Mereka Bukan Anggota Komunitas Kami!

Menurut dia, penindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013. Ada petunjuk teknis bagi anggota Paspampres untuk melaksanakan tugasnya.

"Dimana Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan merupakan representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan secara khusus," ucapnya.

Adam Samudra
Salah satu perwakilan rombongan motor datangi kantor paspampres untuk klarifikasi

Wisnu menekankan bahwa pengendara motor yang viral itu telah melanggar aturan.

"Jadi langkah yang diambil anggota kita adalah bentuk kewaspadaan. Karena setiap anggota kami dilatih untuk selalu mengantisipasi kemungkinan yang dapat mengancam VVIP," ungkapnya.