Baca Juga: Viral Sunmori Berujung Aksi Kekerasan, YRFI: Mereka Bukan Anggota Komunitas Kami!
Menurut dia, penindakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013. Ada petunjuk teknis bagi anggota Paspampres untuk melaksanakan tugasnya.
"Dimana Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan merupakan representasi negara yang harus mendapat perlakuan pengamanan secara khusus," ucapnya.
Wisnu menekankan bahwa pengendara motor yang viral itu telah melanggar aturan.
"Jadi langkah yang diambil anggota kita adalah bentuk kewaspadaan. Karena setiap anggota kami dilatih untuk selalu mengantisipasi kemungkinan yang dapat mengancam VVIP," ungkapnya.