GridOto.com - Ditlantas Polda Metro Jaya sempat meluncurkan layanan Samsat Online untuk memudahkan masyarakat pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan bermotor.
Aplikasi ini tentu memudahkan sebab tidak lagi perlu antre di Kantor Samsat.
Kasi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry mengatakan saat ini pembayaran pajak kendaraan pakai aplikasi online sudah bisa digunakan.
Lantas seperti apa ya proses dan mekanismenya?
"Saat ini memang telah dikembangkan inovasi pengesahan STNK dan pembayaran PKB Tahunan melalui aplikasi e-Samsat dan e-Samsat si Ondel di wilayah DKI Jakarta, masyarakat dapat melakukan pilihan pembayaran melalui mesin ATM atau modern Chanel," kata Kompol Ardila saat dihubungi GridOto.com, Minggu (28/2/2021).
Caranya pun cukup mudah, masyarakat wajib pajak dapat mengunduh aplikasi M banking registrasi dan melakukan aktivasi.
"Setelah terbit kode voucher si Ondel untuk verifikasi App eSamsat Ojol, kemudian unduh aplikasi e-Samsat si Ondel untuk registrasi dan aktivasi," bebernya
Setelah melakukan pembayaran PKB via e-Samsat, nantinya masyarakat wajib pajak mendapatkan bukti bayar untuk mengambil Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
"Apabila bayar melalui e-Samsat Si Ondel akan terhubung dengan ojol. Petugas Samsat akan lakukan scan QR Driver Ojol (order) dan melakukan verifikasi kesusaian dokumen yang dibawa driver dengan data samsat kemudian cetak TBPKP," ungkapnya.
Dari situ petugas samsat akan menyerahkan TBPKP kepada driver Ojol untuk diantar ke masyarakat wajib pajak sesuai alamat.
"Masyarakat wajib pajak melakukan scan QR driver ojol dan lakukan verifikasi kesesuain dokumen yang dibawa driver, jika sesuai wajib pajak verifikasi melalui aplikasi dan status pun selesai," tutupnya.