Ketahui Prosedur Tindakan Tilang dari Polisi, Pelanggar Boleh Membantah?

M. Adam Samudra - Minggu, 28 Februari 2021 | 09:02 WIB

Ilustrasi tilang di Jalan DI Panjaitan karena melanggar sistem ganjil genap. (M. Adam Samudra - )

Baca Juga: Sistem Tilang Akan Dihilangkan, Bagaimana Dengan Razia? Ini Kata Dirlantas Polda Metro Jaya

"Jadi kegiatan menghentikan kendaraan, meminta keterangan dan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab adalah merupakan kewenangan Petugas Kepolisian," ucapnya.

Maka itu, ada baiknya sebagai pengguna jalan raya dan pengemudi kendaraan bermotor, tahu bagaimana sebenarnya prosedur penilangan yang seharusnya.

Meskipun pada dasarnya, tertib berlalu lintas harus tetap diterapkan.

Tapi mengetahui prosedur dan ketentuan yang seharusnya bisa menjadi bekal jika bertemu dengan oknum.

"Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan dan menunjukkan identitas jelas," ucapnya.

"Kemudian polisi harus menerangkan secara jelas kepada pelanggar apa kesalahan mereka. Bahkan menyebutkan pasal apa yang dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar biar tak mengundang perdebatan," tutupnya.

"Pelanggar masih diberikan ruang hukum apabila diduga terdapat tindakan petugas yang tidak sesuai dengan ketentuan," ucapnya.